Segera Cek Kendaraan yang Hilang, 14 Motor Curian Diamankan Polresta Barelang dengan 12 Tersangka

Polresta Barelang panen tangkapan kasus curanmor dalam sebulan terakhir. (Foto: ist)

Batam – Sebanyak 12 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Batam ditangkap. Penangkapan ini terdiri dari 7 laporan polisi yang terjadi di 8 TKP di seputaran Kota Batam dalam sebulan terakhir.

Lokasi curanmor yang diungkap pelakunya ini yakni Parkiran Masjid Raudatul Jannah, Perum Bengkong Nusantara, Komplek Ruko Bengkong Centre, Perumahan Tiban Housing, Perumahan Tiban BTN, Taman Raya tahap IV, Parkiran Kez’s Bakery dan Perumahan Puskopkar Kecamatan Batu Aji.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Siaga Bencana, Semua Gaspol Lawan Cuaca Ekstrem!

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu menegaskan jika pelaku yang diamankan sebanyak 12 orang, yang di amankan oleh Polresta Barelang ada enam dengan inisial RA (48 tahun), RS (17 tahun), Z (16 tahun), AA (20 tahun), FA (20 tahun) dan DP (19 tahun).

Sedangkan pelaku yang diamankan oleh jajaran polsek ada 6 orang yakni inisial QN (19 tahun), HE (20 tahun), MS (46 tahun), RK (27 tahun), KR (34 tahun) dan HS (33 tahun).

BACA JUGA:  Wali Kota Amsakar Tegaskan Reformasi Kinerja ASN Batam di Awal 2026: Hapus Ego Sektoral, Perkuat Integritas

Modus Operandi para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan mengincar kendaraan yang di parkir di ruko, tempat parkir yang sepi, dan apabila tidak ada kunci ganda, mereka langsung mematahkan stang atau menggunakan obeng dan didorong oleh rekannya.

“Setelah itu para tersangka membawa kabur sepeda motor untuk dijual kepada pembeli melalui media sosial ataupun kepada orang yang dikenalnya dengan tujuan mendapatkan uang,” terang Kapolres.

BACA JUGA:  Tak Diberi Karcis saat Parkir di Jalanan Batam, Ombudsman Kepri: Jangan Bayar!

Laporan warga dan rekaman CCTV menurutnya cukup membantu polisi dalam mengungkap kasus-kasus curanmor yang terjadi tersebut

“Ada sebanyak 14 unit kendaraan barang bukti curanmor. Sepeda motor ini bisa di ambil oleh pemiliknya dengan menyertakan bukti kepemilikan,” ucap Heribertus.