Yudi mengatakan, sebelumnya nelayan harus melalui sejumlah tahapan administrasi yang melibatkan berbagai instansi. Proses tersebut antara lain pengurusan surat tukang di kelurahan atau kecamatan, E-Pas Kecil di KSOP Batam dan Tanjungbalai Karimun, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui PTSP, E-BKP di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, hingga surat rekomendasi dari Dinas Perikanan.
“Tim Cakalang menggabungkan seluruh unsur terkait untuk turun langsung ke pulau-pulau. Nelayan tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus dokumen ke kota,” ujar Yudi.
Sepanjang 2026, Tim Cakalang dijadwalkan turun sebanyak enam kali ke sejumlah wilayah hinterland, di antaranya Pulau Kasu, Pulau Terong, Bulang, dan Galang. Pemerintah menargetkan penerbitan hingga 1.500 surat rekomendasi pada Desember 2026.
Untuk bantuan sarana perikanan tangkap, Yudi menyebutkan 100 unit mesin ketinting dengan nilai total sekitar Rp500 juta disalurkan melalui pokok pikiran Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan kepada nelayan di Kecamatan Belakang Padang.
Khusus di Pulau Kasu, sebanyak 50 nelayan penerima bantuan juga langsung difasilitasi dalam penerbitan dokumen kapal di lokasi pada hari yang sama.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan pelayanan administrasi kapal serta penyerahan bantuan secara simbolis kepada perwakilan nelayan Kampung Nelayan Merah Putih.












