Dari Tersangka RM (Pelaku Utama): 1 unit ponsel Samsung Galaxy A15, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp2.784.000.
Dari Tersangka LN (Penadah): 13 batang potongan besi H-Beam dan uang tunai sebesar Rp3.108.000.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara LN dijerat Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kompol Agung Tri Poerbowo menegaskan bahwa Polresta Barelang tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku pencurian material konstruksi maupun fasilitas umum di wilayah Batam. Aksi kejahatan semacam ini dinilai sangat merugikan iklim investasi dan kepentingan publik.
“Kami mengimbau keras masyarakat agar tidak melakukan pencurian besi atau ‘rayap besi’, baik pada fasilitas swasta maupun sarana-prasarana milik pemerintah. Polresta Barelang akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan serta iklim usaha di Batam,” tegasnya.
Polresta Barelang juga mengajak warga untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan tindakan mencurigakan melalui hotline layanan bebas pulsa Call Center Polisi 110.












